Sabang (Inmas)---Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H M Daud Pakeh menetapkan Desa/Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Sabang sebagai Desa Sadar Kerukunan Provinsi Aceh tahun 2018.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sabang.
Kakanwil menandatangi prasasti penetapan tersebut disaksikan Geusyik Gampong Kuta Barat, Kec Sukakarya M. Azhari di Aula Mata Ie Resort Anoe Itam, Sabang, Senin (10/9).
Penetapan Desa Sadar kerukunan merupakan bagian penting membangun kerukunan umat nasional yang menjadi tanggung jawab semua pihak lintas agama untuk terciptanya kerukunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dikatakan Kakanwil, Desa Sadar Kerukunan juga memperoleh bantuan pembinaan dari Kemenag Aceh Rp 32.500.000,-
Penandatangan prasasti tersebut juga turut disaksikan Asisten 1 Pemkab Sabang, Forkopimda, Kabid Urais dan Binsyar, Kasubbag Hukum dan KUB dan tokoh lintas agama Kota Sabang.[]